Keputusan KPU Nomor 1051/KU.02.4-Kpt/01/KPU/VI/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2019 Revisi ke-III

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1051/KU.02.4-Kpt/01/KPU/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2019 Revisi ke-III.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan operasional Komisi Pemilihan Umum dalam menghadapi dinamika kebijakan Komisi Pemilihan Umum yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan anggaran dalam melaksanakan kegiatan tahapan dan/atau non tahapan..

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1051/KU.02.4-Kpt/01/KPU/VI/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU