Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 46/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/Pl.01.3-Kpt/03/Kpu/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah dilakukan hasil pencermatan terhadap Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sesuai Berita Acara Menteri Dalam Negeri Nomor 905/8860/SJ tanggal 27 November 2017 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 78/PL.01.2-Ba/01/KPU/XI/2017, ditemukan adanya perbedaan jumlah penduduk di 2 (dua) provinsi per kecamatan pada Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Mappi.dan Kabupaten Lanny Jaya
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka lampiran pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/Pl.01.3-Kpt/03/Kpu/I/2018 untuk 2 (dua) wilayah Provinsi Aceh dan Provinsi Papua tidak berlaku lagi.
Keputusan ini disertai dengan penjelasan dan lampiran perubahan terbaru pada 2 (dua) provinsi yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Papua.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 46/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 dengan lampirannya ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.