Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf e, Pasal 9 ayat (4) huruf f dan Pasal 10 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota serta menyempurnakan pengaturan tentang kearsipan di Lingkungan KPU.
Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 3 lampiran, yakni:
1. Lampiran I : Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan KPU;
2. Lampiran II : Kode Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan KPU;
3. Lampiran III : Petunjuk Penyusunan dan Simulasi Penomoran Naskah Dinas KPU.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/Kpts/KPU/TAHUN 2017 ini mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 167/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan KPU. Keputusan KPU Nomor 15/Kpts/KPU/TAHUN 2017 dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .