Pembahasan Penyusunan Draft Awal Dasar Hukum Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 Biro Hukum Setjen KPU melakukan kegiatan rapat internal yang membahas tentang penyusunan draft awal dasar hukum pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dilakukan rapat internal tersebut adalah untuk menemukan dasar hukum yang tepat sebagai payung hukum dari pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Kegiatan tersebut membahas beberapa permasalahan antara lain :

 

  1. Dasar Hukum
  2. Kaleidoskop JDIH KPU dari Tahun 2012 (terbitnya PerPres No. 33 Tahun 2012) hingga Tahun 2019 (Pengembangan JDIH di 34 KPU Provinsi)
  3. Kondisi yang dialami saat ini 
  4. Pencapaian dan rencana ke depan
  5. Aspek Pengembangan dan Pengelolaan JDIH
  6. Konten Sistem Informasi Hukum Pemilu     
  7. Pentingnya Payung Hukum untuk JDIH
  8. Bentuk Dasar Hukum JDIH
  9. Draft Dasar Hukum yang Disiapkan