Jakarta, jdih.kpu.go.id- Jumat, 18 Juli 2014 KPU melalui Tim Helpdesk Pelaporan Dana Kampanye telah menerima Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, KPU menyampaikan laporan dimaksud kepada KAP paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.
Pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014, bertempat di kantor KPU, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye dari masing-masing Pasangan Calon telah disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk. KPU telah menunjuk KAP Teguh Heru & Rekan dan KAP Erfan & Rakhmawan untuk melaksanakan audit Laporan Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Kantor Akuntan Publik Teguh Heru & Rekan akan mengaudit Laporan Penerima dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Prabowo Subianto dan M.Hatta Rajasa, sedangkan Kantor Akuntan Publik Erfan & Rakhmawan akan mengaudit terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla. Kedua Kantor Akuntan Publik tersebut akan melaksanakan audit paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung dari tanggal 21 Juli 2014.