Curup, 22 Desember 2021 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Rabu (22/12/2021) yang di laksanakan oleh KPU Provinsi Bengkulu melalui Zoom metting dengan Pemateri dari KPU RI. Acara ini di laksanakan di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Rejang Lebong Lusiana, S.Pd.I pada kegiatan tersebut mengatakan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 sebagai pedoman dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hadirnya PKPU 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai pedoman kita semua dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang setiap bulannya kita laksanakan.