Minggu 27/9/2020 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Melaksanakan Rapat Koordinasi Tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2020.
Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2020 ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor : 95/PL.02.5-Kpt/1706/KPU-Kab/IX/2020. (dapat di dowload di Lampiran Halaman ini).
Batasan Pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/Konsultan, Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2020 sebanyak Rp. 7.318.789.000 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk setiap Pasangan Calon. Jdihkpumukomuko.net.