Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan Stakeholders Triwulan Ke II Tahun 2022 Tingkat KPU Kabupaten Lebong
Lebong, Jum'at Tanggal Satu Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua,
bertempat di Aula Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong, pukul 09.00 WIB/s.d.
Acara di buka oleh ketua KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al-Khidhr di dampingi Anggota KPU Kabupaten Lebong Yayan Hardian, Devi Irawan, Effan Lavandes dan Yoki Setiawan
Serta Sekretaris KPU Lebong, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi dan Admin, Operator Sidalih DPB.
KPU Kabupaten Lebong melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkalenjutan Tahun 2022 Periode Triwulan Ke II Tingkat KPU Kabupaten Lebong.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Instansi Sebagai berikut:
1.Jefriyanto Bawaslu Kabupaten Lebong
2.Sabdi Destian Bawaslu Kabupaten Lebong
3.Melky Agustian Bawaslu Kabupaten Lebong
4.Edi Yansyah Dandim 0409 Rejang Lebong
5.Darwis Perwakilan Kepala Desa
6.Muhammad Adnan Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong
7.H. Achmad Ghozali Bagian Pemerintahan
8.Tri Handayani Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong
9.Ida Rusinjani Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong
10.Irwan Saragih Perwakilan Polres Lebong
11.Maryono CABDIN Dikbud Provinsi Bengkulu Cabang Muara Aman
12.Arif Azizi Kemenag Kabupaten Lebong
13.Wika Putri Perwakilan Partai PKP
14.Nicolas Sixtin Perwakilan Partai Demokrat
15.Erlin Perwakilan Partai PAN
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, Hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menghasilkan hal sebagai berikut:
1.Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 75.890 ( Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 38.504 (Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 37.386 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga ratus Delapan Puluh Enam) pemilih, tersebar di 12 (dua belas) kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
2.Menerima masukan data dari :
1.Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. KPU Kabupaten Lebong Menghapus Data Pemilih meninggal sebanyak 406 Pemilih dan megubah Data KK Kosong sebanyak 291 Pemilih.
2.Bawaslu Kabupaten Lebong.
-Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 12/PM.00.02/K/07/2022 perihal Saran Perbaikan dari Bawaslu ada dua pemilih yang belum terdaftar yang berada di kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Uram Jaya.
-Data Saran perbaikan akan di proses pada bulan berjalan (bulan juli)
-Bawaslu Kabupaten Lebong siap mendapingi KPU Kabupaten Lebong Untuk melakukan Validasi data ganda hasil pemadanan Data KPU dengan Kemendagri Republik Indonesia.
3.Dinas DUKCAPIL
-Dinas DUKCAPIL siap membantu pengecekan Data Ganda hasil pemadanan Data DPB dengan Data Siak Kemendagri Republik Indonesia.
-Data Siak dari Dinas Dukcapil hanya 1 untuk satu orang. Tidak dapat 1 orang terdaftar dengan lebih dari satu data Siak.
4.Bagian Pemerintahan
Bagian Pemerintahan akan melakukan Koordinasi dengan Semua Instansi terkait untuk mendukung setiap tahapan yang akan dilaksanakan.
5.CABDIN Dikbud Provinsi Bengkulu Cabang Muara Aman
Cabdin akan mendata kembali kesetiap sekolah-sekolah terkait data pemilih pemula.
6.Kemenag Kabupaten Lebong
-Kemenag Kabupaten Lebong akan mendata Pemilih Pemula yang belum cukup umur dalam memilih namun telah menikah.
-KPU Kabupaten Lebong dapat melakukan MoU dengan Dinas Dukcapil terkait Pemuktahiran Data Pemilih.