KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEBONG NOMOR : 76/PL.02-Kpt/1707/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PENETAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBONG LANJUTAN TAHUN 2020

Lebong, jdih.kpu.go.id/bengkulu/lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong  Nomor : 76/PL.02-Kpt/1707/KPU-Kab/VI/2020  Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Lanjutan Tahun 2020