PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBONG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN LEBONG NOMOR: 08/PL.01.4-Pu/1707/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBONG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut : Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Lebong dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah; mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. Pengajuan sebagaimana dilakukan oleh: Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah; dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah; dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten. Pengajuan dapat dilakukan pada : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lebong, Jalan Raya Tubei–Argamakmur Kelurahan Tanjung Agung, Kec. Tubei Kabupaten Lebong. Pelayanan dan penielasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Lebong : Telepon : 085217058922 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB No HP : 085217058922 Email : helpdeskkpulebong.parpol@gmail.com