Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor : 105/PL.01.9-Kpt/1707/KPU-Kab/X/2019 .tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Lebong, jdih.kpu.go.id/bengkulu/lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor :105/PL.01.9-Kpt/1707/KPU-Kab/X/2019 .tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor :105/PL.01.9-Kpt/1707/KPU-Kab/X/2019  ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU KabupatenLebong.