Lebong, jdih.kpu.go.id/bengkulu/lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor : 20/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/I/2019 tanggal 13 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor : 104/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor : 20/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/I/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU KabupatenLebong.