Rapat Koordinasi Persiapan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan tahun 2020

Lebong, jdih.kpu.go.id/bengkulu/lebong – Pada hari Rabu. 18 November 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum bersama-sama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum KPU Se-Provinsi Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan tahun 2020 Gelombang I yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dari tanggal 18 s.d 20 November 2020.

 

Acara diisi oleh para narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Biro Logistik KPU RI, dan Biro Hukum KPU RI, dengan uraian materi berikut:

a. Hukum Acara, Mekanisme, Tahapan dan Jadwal penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi;

b. Sistem Informasi Penanganan perkara Elektronik pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi;

c. Tata Cara Pengadaan Pengacara/Kuasa Hukum pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan; dan

d. Teknis Penyusunan Jawaban dan Alat Bukti pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.