Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 128/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/XI/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor : 119/PL.02.2-Kpt/1708/ KPU-Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program

Kepahiang, jdih.kpu.go.id/bengkulu/kepahiang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 128/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/XI/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor : 119/PL.02.2-Kpt/1708/ KPU-Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1511).

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 128/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/XI/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten/Kota.