Kepahiang, jdih.kpu.go.id/bengkulu/kepahiang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 132/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor : 122/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536).
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 132/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/XII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten/Kota.