Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 120/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Terhadap Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun

Kepahiang, jdih.kpu.go.id/bengkulu/kepahiang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 120/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Terhadap Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 120/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten/Kota.