Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 101/HK.03.1-Kpt/1708/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

Kepahiang, jdih.kpu.go.id/bengkulu/kepahiang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 101/HK.03.1-Kpt/1708/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetepan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 101/HK.03.1-Kpt/1708/KPU-Kab/VII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten/Kota.