Kepahiang, jdih.kpu.go.id/bengkulu/kepahiang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 119/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Tahun 2020.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 119/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten/Kota.