Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 05/HK.03.1-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang untuk Pemilihan Umum Tahun 2019

Kepahiang, jdih.kpu.go.id/bengkulu/kepahiang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 05/HK.03.1-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 05/HK.03.1-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten/Kota.