Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
78
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 37/PL.02.2-Kpt/1704/KPU-Kab/X/2019 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 35/PL.02.2-Kpt/1704/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan, Persentase Dukungan, Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan Persebaran Dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
37 Tahun 2019
Tempat Penetapan
Bintuhan
Tanggal Penetapan
28 November 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Keputusan - Jumlah Minimum, Persentase, Jumlah Minimum Syarat, dan Persebaran Dukungan - Balon Perseorangan BUPWABUP Kaur 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur
Keterangan Status
Merubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 35/PL.02.2-Kpt/1704/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan, Persentase Dukungan, Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan Persebaran Dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur 2020