Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
258
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 39/HK.03.1-Kpt/1704/KPU-Kab/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 34/HK.03.1-Kpt/1704/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
39/HK.03.1-Kpt/1704/KPU-Kab/XII/2019
Tempat Penetapan
Bintuhan
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan SK - Tahapan Program Jadwal - Pilkada 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur
Keterangan Status
Merubah : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 34/HK.03.1-Kpt/1704/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 Diubah kedalam : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 24/HK.03.1-Kpt/1704/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 34/HK.03.1-Kpt/1704/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020