KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAUR NOMOR 23/PP.01.2-Kpt/1704/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PENETAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BENGKULU, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAUR LANJUTAN TAHUN 2020

Kaur, jdih.kpu.go.id/bengkulu/kaur/ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 23/PP.01.2-Kpt/1704/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Lanjutan Tahun 2020.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 8B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 23/PP.01.2-Kpt/1704/KPU-Kab/VI/2020 sudah dapat diunduh melalui Website Jdih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur.