Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 14/PL.02-Kpt/1704/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kaur, jdih.kpu.go.id/bengkulu/kaur/ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 14/PL.02-Kpt/1704/KPU-Kab/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur. 

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 14/PL.02-Kpt/1704/KPU-Kab/III/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Kaur.