Kaur, jdih.kpu.go.id/bengkulu/kaur/ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur telah melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 29/PL.02.2-BA/1704/KPU-Kab/V/2020 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kaur Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaaten Kaur Nomor 29/PL.02.2-BA/1704/KPU-Kab/V/2020 ini dapat diunduh melalui konten Home Jdih KPU Kabupaten Kaur