Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 86 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024 Tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Pengbhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 86 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.