Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Ini Ditetapkan melaksanakan Ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.