Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 61/PL.01.9-Kpt/1702/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 55/PL.01-Kpt/1702/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Serta Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.