Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 98/PP.01.2-Kpt/1701/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 93/PP.01.2-Kpt/1701/KPU-Kab/IX/2019 tanggal 27 November 2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) dan Melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakilkota Tahun 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 98/PP.01.2-Kpt/1701/KPU-Kab/IX/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.