Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 96/PL.02.2-Kpt/1701/KPU-Kab/IX/2019 tanggal 26 Oktober 2019 Tentang Penetapan Persentase Dukungan, Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020 Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Serentak Tahun 2020.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 39 huruf b dan 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015, Penghitungan persentase bagi calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Calon Walikota didasarkan atas jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih sebagaimana dimuat dalam daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada Pemilihan Umum sebelumnya.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 96/PL.02.2-Kpt/1701/KPU-Kab/IX/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.