Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kepahiang Nomor 126/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 18 November 2019 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 120/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan Dan Persebaran Terhadap Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Ketentuan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 126/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/XI/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.