Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 68/HK.03.1-Kpt/1702/KPU-Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 68/HK.03.1-Kpt/1702/KPU-Kab/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 5Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengnan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 68/HK.03.1-Kpt/1702/KPU-Kab/X/2019ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.