KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR 82 /PP. 04.2-Kpt/1709/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR : 20/PP. 04.2-Kpt/1709/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN TALANG EMPAT KABUPATEN BENGKULU TENGAH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BENGKULU TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
82 /PP. 04.2-Kpt/1709/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pengaktifan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah
Keterangan Status
Mengubah:

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR : 20/PP. 04.2-Kpt/1709/KPU-Kab/III/2020  TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN  KECAMATAN TALANG EMPAT  KABUPATEN BENGKULU TENGAH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BENGKULU TAHUN 2020.