KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR: 54 /PP.04.2-Kpt/1709/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR : 17 /PP.04.2-Kpt/1709/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN BANG HAJI KABUPATEN BENGKULU TENGAH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BENGKULU TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
54/PP.04.2-Kpt/1709/KPU-Kab/III/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
29 Maret 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penundaan Terhadap Masa Kerja PPK Kecamatan Bang Haji
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah
Keterangan Status
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR : 17 /PP.04.2-Kpt/1709/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN
PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN BANG HAJI
KABUPATEN BENGKULU TENGAH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR BENGKULU TAHUN 2020