SERANG – KPU Kota Serang, Jumat 13 Agustus 2021, melakukaan telaah terhadap draft Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024. Telaah dilakukan seluruh komisioner bersama staf pelaksana pada Divisi Teknis dan Divisi Hukum. Hasil telaah menghasilkan 9 daftar isian masalah. Kebanyakan yang berkenaan dengan metode verifikasi faktual keanggotaan parpol.
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, dalam Pasal 18 ayat 2 draft, tidak mengatur mengenai kemungkinan terjadinya temuan saat verfikasi faktual, dimana pendukung memiliki KTA parpol Y, sekaligus parpol X. Parpol Y adalah parpol baru, sementara parpol X adalah parpol yang kini memiliki kursi di DPR Republik Indonesia. Sementara dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol X tidak mesti dilakukan verifikasi faktual. Kegandaan diasumsikan terjadi antara parpol baru dan atau parpol yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) saat Pemilu 2019.
“Seperti diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan PT pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan PT, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual,” kata Fierly.
Jika mengikuti putusan MK dimaksud, maka ada 7 parpol yang pada Pemilu 2019 tidak lolos PT 4 persen dan harus dilakukan kembali verifikasi faktual. Mereka adalah Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, Partai Hanura, PBB, dan PKPI. Ditambah dengan parpol baru yang dibentuk pasca Pemilu 2019. Sementara parpol yang tidak melalui tahap verifikasi faktual adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKB, PKS, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.
Divisi Hukum KPU Kota Serang Patrudin menyoroti Pasal 41 ayat 4. Disebutkan bahwa, dalam hal anggota parpol menyatakan bukan sebagai anggota suatu parpol tertentu, dan anggota yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU.Kab/Kota-Parpol, status keanggotaannya tetap dinyatakan sah.
“Pasal ini begitu krusial karena berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan verfak dukungan calon perseorangan Pilkada Kota Serang 2018, Bawaslu tetap menyatakan bahwa hal yang demikian adalah tidak memenuhi syarat (TMS). Jika tidak ditemukan kesepahaman antara KPU RI dan Bawaslu RI, maka dipastikan perdebatan akan terus berlangsung antara petugas verfak KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota,” kata Patrudin.
Pasal 41 ayat 5, kata Patrudin, menyebutkan, dalam hal anggota parpol telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada masa verifikasi faktual, keanggotaan yang bersangkutan tetap dinyatakan sah.
“Pembuktian mengundurkan diri dimaksud apa cukup disampaikan secara lisan oleh yang bersangkutan atau tetap membutuhkan bukti tertulis. Ini yang harus ditegaskan dalam Peraturan KPU ini,” ujarnya.
Plt.Sekretaris KPU Kota Serang Encep Supriyadi menuturkan, hasil telaah akan dikirim ke KPU Provinsi Banten sebagai bahan referensi dalam menyempurnakan draft Peraturan KPU tersebut.
“Telaah ini kami lakukan sebagai upaya mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024. Kami berharap setiap regulasi kepemiluan tidak mengandung multi tafsir sehingga operasional di lapangan menjadi lancar,” kata Encep. (*)