KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEBAK NOMOR 06/Kpts/KPU.Kab/015.436415/IX/2017 TENTANG JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH PALING SEDIKIT SEBAGAI PERSYARATAN PASANGAN CALON DARI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
06/Kpts/KPU.Kab/015.436415/IX/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
10 September 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Keterangan Status
Berlaku