KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEBAK NOMOR 14/HK.03.2-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 TENTANG PENETAPAN BILANGAN PEMBAGI PENDUDUK (BPPd) SEBAGAI DASAR PENETAPAN USULAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DPRD LEBAK
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
14/HK.03.2-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
BILANGAN PEMBAGI PENDUDUK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Keterangan Status
Berlaku