KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEBAK NOMOR 107/PP.05.3-Kpt/3602/KPU-Kab/VII/2018 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KALANGANYAR KABUPATEN LEBAK PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
107/PP.05.3-Kpt/3602/KPU-Kab/VII/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
19 Juli 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBERHENTIAN PPK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Keterangan Status
Berlaku