KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEBAK NOMOR 32/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/II/2018 TENTANG PENETAPAN LOKASI YANG DILARANG PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
32/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/II/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
19 Februari 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
LOKASI YANG DILARANG PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Keterangan Status
Berlaku