Perkuat JDIH, KPU Banten Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Pada hari Kamis (28/10/2021) bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, KPU Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Adapun selaku tuan rumah adalah KPU Kabupaten Tangerang yang bertempat di Rumah Makan Kampoeng Kalapa Kabupaten Tangerang.

Tampak hadir Ketua dan jajaran Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, serta Staf Pelaksana Subag Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Untuk peserta kegiatan adalah 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota. Rapat juga dihadiri jajaran KPU Kabupaten Tangerang selaku tuan rumah kegiatan.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zainal Abidin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan dan menyampaikan bahwa  kegiatan yang diadakan sangat bermanfaat bagi jajaran penyelenggara pemilu khususnya terkait pengelolaan JDIH.

Dalam pembukaannya, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyampaikan bahwa terkait JDIH yang tujuannya untuk mempermudah bagaimana seseorang menemukan informasi dan produk hukum. “Memang setiap kabupaten/kota punya persoalan tersendiri. Namun diharapkan tidak ada masalah terkait JDIH", terang Wahyu Furqon.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, JDIH terdiri dari standar abstrak dan PUU, standar dokumen dan informasi hukum, standar pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum”, terang Wahyul Furqon.

Mengakhiri sambutannya Wahyu Furqon berharap dari acara ini jajaran KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menemukan apa saja yang perlu ditingkatkan untuk pengelolaannya agar JDIH dapat lebih baik dan maksimal.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Banten Masudi dalam arahannya menyampaikan harapannya terkait JDIH kedepan, “JDIH bermacam-macam ada peraturan, tulisan, dan keputusan-keputusan. Kalau dibahasakan secara manual JDIH merupakan kodifikasi mengenai arsip hukum, sehingga JDIH dapat dikemas lebih menarik lagi nantinya terkait isi maupun design dari website agar JDIH agar menarik, informatif dan cakupan isinya lebih luas lagi sehingga kita dapat mencari pembanding bagi JDIH kita.”

Senada dengan Masudi, Anggota KPU Provinsi Banten   H. Agus Sutisna dalam arahannya juga menyinggung pentingnya integrasi data dalam JDIH.

“Setiap kantor pasti memiliki website JDIH yang mana pasti setiap instansi memiliki peraturan yang berbeda-beda isinya. Konsep JDIH disadari karena Indonesia punya Lembaga, dimensi dan cakupan hukumnya luas, jika cakupan hukum tidak saling terintegrasi akan terjadi pertentangan satu dengan yang lain sehingga muncul ide mengenai JDIH yang bukan hanya dalam konteks instansi tetapi dalam konteks nasional dan terintegrasi untuk memastika segala regulasi tidak bertentangan”, ungkap H. Agus Sutisna.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa dalam arahannya menyampaikan  target atau fokus dari kegiatan Rakor JDIH  ini.

 “Kegiatan hari ini berfokus mengenai bagaimana pengelolaan JDIH yang baik dan berkualitas dan yang kedua adalah digitalisasi yaitu mengenai peraturan dalam dunia digital sehingga jika saat ini publik ingin mencari produk hukum agar lebih mudah”, terang Nurkhayat Santosa,

Acara Rakor kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi satu yang sampaikan oleh Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibu Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si. dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Ibu Annisa Puspa P, S.T., M.E. Adapun Materi yang disampaikan berjudul Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Pada materi kedua yang Disampaikan oleh Kepala Program Studi Teknik Informatika Universitas Serang Raya, Bapak Akip Suhendar, M. Kom. dan dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Hukum Bapak Indhi Beniarto. Adapun Materi yang disampaikan berjudul Optimalisasi User Experience (Pengalaman Pengguna) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten.

Dalam Penutupan acara Wahyul Furqon menyampaikan harapannya agar  apa yang telah disampaikan oleh narasumber diharapkan dapat kita ambil manfaatnya dan dapat kita gunakan ilmu yang diberikan untuk mengembangkan pengelolaan JDIH. Kegiatan rapat koordinasi diakhiri dengan foto bersama diantara peserta dan narasumber.