KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TABANAN NOMOR 653/TU.04/5102/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF Dl LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TABANAN TAHUN 2021.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
653/TU.04/5102/2021
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
21 September 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
jdih.kpu.go.id/bali/tabanan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan
Keterangan Status
BERLAKU