KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TABANAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM HELPDESK PENERIMAAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TABANAN TAHUN 2020 PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TABANAN
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
1009/PL.02.2-Kpt/5102/KPU-kab/VIII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan
Keterangan Status