Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
46
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 37/PL.02.2/Kpt/5107/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN ABANG KABUPATEN KARANGASEM UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARANGASEM TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
103/PL.02.2/Kpt/5107/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN ANGGOTA PPK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem Nomor 37/PL.02.2/Kpt/5107/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2020
Perubahan Sebelumnya :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem Nomor 74/PL.02.2/Kpt/5107/KPU-Kab/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem Nomor 37/PL.02.2/Kpt/5107/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2020