Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
118
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 98/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 47/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN JEMBRANA KABUPATEN JEMBRANA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JEMBRANA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
98/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana
Keterangan Status

Mengubah : 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 47/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020 

 

Diubah dengan :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 126/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VI/2020