Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
35
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 140/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 88/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SE-KABUPATEN JEMBRANA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JEMBRANA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
140/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana
Keterangan Status

Mengubah : 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 88/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020 

 

Perubahan sebelumnya : 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 110/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 88/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020 


Diubah dengan : 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 164/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VII/2020