Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 88/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020
Perubahan sebelumnya :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 110/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 88/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020
Diubah dengan :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 164/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VII/2020