Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
52
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 138/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 86/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN MENDOYO KABUPATEN JEMBRANA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JEMBRANA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
138/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 86/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020

 

Perubahan sebelumnya : 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 108/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 86/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020