Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
52
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 105/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 83/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN NEGARA KABUPATEN JEMBRANA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JEMBRANA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
105/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 83/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020
Diubah dengan :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 163/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VII/2020
dan
Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 135/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VI/2020