Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 83/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020
Perubahan sebelumnya :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 135/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 83/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 105/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 83/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020