Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
46
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 124/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 45/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEKUTATAN KABUPATEN JEMBRANA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JEMBRANA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
124/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana
Keterangan Status
» Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 45/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020 ■ » Perubahan sebelumnya: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 96/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VI/2020 Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 45/PP.04.2-Kpt/5101/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020