Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
68
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 23/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 14/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PENETAPAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN NEGARA KABUPATEN JEMBRANA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
23/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/I/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
08 Januari 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Umum Tahun 2019
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana
Keterangan Status

Mengubah : 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 14/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Umum Tahun 2019