Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
50
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 122/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/XI/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 24/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2018 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN JEMBRANA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
122/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/XI/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 November 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Umum Tahun 2019
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 24/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Susunan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Jembrana dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

 

Perubahan sebelumnya : 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 89/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 24/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Susunan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Jembrana dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019